Menjelang pelaksanaan Pilkades serentak mendatang, salah satu regulasi paling krusial yang wajib dipahami oleh panitia maupun bakal calon adalah kriteria pemenuhan syarat administratif. Dinamika regulasi pasca-revisi undang-undang desa membawa beberapa perubahan mendasar yang wajib dicermati bersama.
Syarat Utama Calon Kepala Desa
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 (Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa), berikut adalah persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon Kepala Desa:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Pendidikan formal minimal tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
- Usia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
- Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.
- Berbadan sehat (dibuktikan dengan surat keterangan medis resmi).
- Maksimal menjabat sebanyak 2 kali (mengikuti ketentuan masa jabatan baru yaitu 8 tahun per periode).
- Memenuhi persyaratan khusus yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten setempat.
ℹ️ Aturan Domisili Terbaru (Putusan MK):
Penting untuk diingat kembali, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat domisili, calon Kepala Desa kini TIDAK HARUS terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat minimal 1 tahun sebelum pendaftaran. Setiap WNI yang memenuhi syarat administrasi memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri.
Sebagai perangkat desa dan panitia, mari kita pastikan seluruh verifikasi berkas administratif para bakal calon mengacu ketat pada aturan terbaru ini untuk menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun di UU terbaru ini? Tulis pendapat Anda di kolom komentar bawah!
"Mari rapi dalam administrasi, ikhlas dalam pengabdian!"
0 Komentar