Ilustrasi: Sinergi pembangunan dan pemeliharaan fasilitas PAUD menggunakan alokasi Dana Desa.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan investasi paling mendasar dalam pembangunan sumber daya manusia di tingkat desa. Namun, sering kali muncul pertanyaan di kalangan masyarakat maupun perangkat desa: Bolehkah Dana Desa dialokasikan untuk membiayai fasilitas atau operasional sekolah PAUD?
Jawabannya adalah Boleh dan Sangat Dianjurkan, asalkan status kepemilikan PAUD tersebut merupakan milik desa atau milik masyarakat non-komersial. Kebijakan ini diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa pada sub-bidang pendidikan.
Apa Saja Pengeluaran PAUD yang Boleh Dibiayai Dana Desa?
Agar pengelolaan anggaran di APBDesa tetap aman dan bebas dari temuan inspektorat, berikut adalah rincian pengeluaran PAUD yang sah dibiayai menggunakan Dana Desa:
Batasan Aturan Penganggaran PAUD di Desa
Untuk menghindari tumpang tindih anggaran (*double funding*) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten, ikuti panduan pengelolaan berikut:
| Komponen Anggaran | Ketentuan dan Batasan Hukum |
|---|---|
| Status Lahan Gedung | Lahan yang digunakan untuk membangun gedung PAUD wajib berstatus Tanah Kas Desa (TKD) atau tanah hibah yang sudah diserahkan resmi ke desa. |
| Insentif Guru PAUD | Besaran honor kader/guru disesuaikan dengan kemampuan ADD/DD daerah dan tidak boleh menerima double honor jika guru tersebut sudah mendapat tunjangan profesi dari Kemendikbud. |
| Buku & Gizi Anak | Dana Desa boleh dipakai membiayai pengadaan buku perpustakaan anak serta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk pencegahan stunting di PAUD. |
Draf Susunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pengadaan APE PAUD
Bagi Kaur Keuangan atau Pengelola Kegiatan di desa, berikut adalah draf susunan kolom standar untuk menyusun RAB pengadaan wahana bermain PAUD di desa:
• Kolom 1: Nomor Urut (No)
• Kolom 2: Uraian Barang / Jenis Wahana APE (Misal: Ayunan Putar besi)
• Kolom 3: Volume Kebutuhan (Misal: 1 Unit)
• Kolom 4: Satuan Barang (Unit / Set / Paket)
• Kolom 5: Harga Satuan Barang (Rupiah sesuai Standar Biaya Masukan Daerah)
• Kolom 6: Jumlah Total Anggaran (Rumus Excel: Volume x Harga Satuan)
• Kolom 7: Pajak Perpajakan (PPN 11%)
• Kolom 8: Keterangan Lokasi Penempatan PAUD
1 Komentar
Makasih Infonya
BalasHapusSampaikan tanggapan, pertanyaan, atau pengalaman Anda secara bijak dan sopan.