Naik 5 Kali Lipat! Ini Rincian Biaya Lepas Status WNI Menurut PP No 30 Tahun 2026

Ilustrasi Paspor Indonesia di atas meja kantor Imigrasi

JAKARTA – Peraturan baru mengenai tarif administrasi kenegaraan resmi diberlakukan. Bagi warga negara yang berencana melepas status Kewarganegaraan Indonesia (WNI), kini harus merogoh kocek jauh lebih dalam. Pemerintah telah menetapkan penyesuaian tarif baru yang melonjak hingga lima kali lipat dari aturan sebelumnya.

Pemberlakuan tarif baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan mulai resmi diimplementasikan per 1 Agustus 2026.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif PNBP ini dilakukan setelah hampir satu dekade tidak mengalami perubahan. Kenaikan ini ditujukan untuk mendanai modernisasi sistem teknologi informasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum agar lebih transparan dan cepat.

Rincian Tarif Baru Kewarganegaraan 2026

Berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, perubahan tarif tidak hanya menyasar mereka yang ingin melepas WNI, tetapi juga mencakup proses naturalisasi bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi WNI. Berikut adalah rincian perbandingan tarif layanan kewarganegaraan yang baru:

Jenis Layanan Kewarganegaraan Tarif Lama Tarif Baru (PP No. 30/2026)
Permohonan Kehilangan WNI (Atas Permohonan Sendiri) Rp1.000.000 Rp5.000.000 per permohonan
Penerbitan SK Kehilangan Kewarganegaraan Rp500.000 Rp3.500.000 per surat
WNA Menjadi WNI (Naturalisasi Umum) Rp50.000.000 Rp75.000.000 per permohonan
Permohonan Memperoleh Kembali WNI - Rp1.000.000 per permohonan
Surat Keterangan Status Kewarganegaraan - Rp500.000 per surat

Melalui rincian di atas, total biaya pokok administratif untuk memproses kehilangan status WNI secara mandiri kini mencapai Rp8.500.000 (akumulasi dari tarif permohonan sebesar Rp5 juta dan penerbitan SK sebesar Rp3,5 juta).

"Penyesuaian tarif PNBP Kementerian Hukum per Agustus 2026 ini berfokus pada efisiensi layanan hukum serta penguatan sistem keimigrasian nasional yang lebih modern."

Syarat Penting Sebelum Melepas Status WNI

Bagi warga yang berniat mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan, aspek finansial bukan satu-satunya hal yang harus dipersiapkan. Aturan terbaru juga menegaskan beberapa syarat ketat yang wajib dipenuhi oleh pemohon:

Bebas Tunggakan Pajak: Pemohon wajib menyertakan bukti pelunasan seluruh kewajiban pajak berjalan di Indonesia.
Bersih dari Perkara Hukum: Tidak sedang berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau terlibat dalam perkara pidana maupun perdata di lingkungan pengadilan Indonesia.
Jaminan Kewarganegaraan Baru: Pemohon harus membuktikan bahwa mereka akan atau telah mendapatkan kewarganegaraan asing, guna menghindari status tanpa kewarganegaraan (stateless).

Kenaikan tarif yang cukup drastis ini menjadi perbincangan hangat, terlebih di tengah wacana pemerintah yang sedang mengkaji kebijakan Dwikewarganegaraan (kewarganegaraan ganda) terbatas bagi diaspora bertalenta. Bagi warga yang hendak mengurus perpindahan dokumen administrasi hukum ini, pastikan untuk mempersiapkan anggaran baru sesuai dengan regulasi yang berjalan.

Posting Komentar

0 Komentar