JAKARTA – Peraturan baru mengenai tarif administrasi kenegaraan resmi diberlakukan. Bagi warga negara yang berencana melepas status Kewarganegaraan Indonesia (WNI), kini harus merogoh kocek jauh lebih dalam. Pemerintah telah menetapkan penyesuaian tarif baru yang melonjak hingga lima kali lipat dari aturan sebelumnya.
Pemberlakuan tarif baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan mulai resmi diimplementasikan per 1 Agustus 2026.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif PNBP ini dilakukan setelah hampir satu dekade tidak mengalami perubahan. Kenaikan ini ditujukan untuk mendanai modernisasi sistem teknologi informasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum agar lebih transparan dan cepat.
Rincian Tarif Baru Kewarganegaraan 2026
Berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, perubahan tarif tidak hanya menyasar mereka yang ingin melepas WNI, tetapi juga mencakup proses naturalisasi bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi WNI. Berikut adalah rincian perbandingan tarif layanan kewarganegaraan yang baru:
| Jenis Layanan Kewarganegaraan | Tarif Lama | Tarif Baru (PP No. 30/2026) |
|---|---|---|
| Permohonan Kehilangan WNI (Atas Permohonan Sendiri) | Rp1.000.000 | Rp5.000.000 per permohonan |
| Penerbitan SK Kehilangan Kewarganegaraan | Rp500.000 | Rp3.500.000 per surat |
| WNA Menjadi WNI (Naturalisasi Umum) | Rp50.000.000 | Rp75.000.000 per permohonan |
| Permohonan Memperoleh Kembali WNI | - | Rp1.000.000 per permohonan |
| Surat Keterangan Status Kewarganegaraan | - | Rp500.000 per surat |
Melalui rincian di atas, total biaya pokok administratif untuk memproses kehilangan status WNI secara mandiri kini mencapai Rp8.500.000 (akumulasi dari tarif permohonan sebesar Rp5 juta dan penerbitan SK sebesar Rp3,5 juta).
Syarat Penting Sebelum Melepas Status WNI
Bagi warga yang berniat mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan, aspek finansial bukan satu-satunya hal yang harus dipersiapkan. Aturan terbaru juga menegaskan beberapa syarat ketat yang wajib dipenuhi oleh pemohon:
Kenaikan tarif yang cukup drastis ini menjadi perbincangan hangat, terlebih di tengah wacana pemerintah yang sedang mengkaji kebijakan Dwikewarganegaraan (kewarganegaraan ganda) terbatas bagi diaspora bertalenta. Bagi warga yang hendak mengurus perpindahan dokumen administrasi hukum ini, pastikan untuk mempersiapkan anggaran baru sesuai dengan regulasi yang berjalan.
0 Komentar
Sampaikan tanggapan, pertanyaan, atau pengalaman Anda secara bijak dan sopan.