Panduan Praktis Menyusun RPJM Desa Terbaru: Tahapan dan Aturan Penting

Panduan Praktis Menyusun RPJM Desa

Setiap kali terjadi suksesi atau pelantikan Kepala Desa baru, ada satu tugas berat dan krusial yang langsung menanti di depan mata tata kelola pemerintahan desa. Tugas tersebut adalah menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Dokumen ini menjadi kompas atau arah penentu kebijakan pembangunan desa untuk masa jabatan ke depan.

Sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) yang bertindak selaku ketua Tim Penyusun, pemahaman mendalam mengenai regulasi dan alur penyusunan dokumen ini mutlak diperlukan. Mari kita bedah panduan praktis, dasar hukum, serta tahapan sistematis menyusun RPJM Desa yang benar, efisien, dan akuntabel.

Dasar Hukum dan Mengapa RPJM Desa Begitu Krusial

Penyusunan RPJM Desa bukanlah sekadar rutinitas administratif biasa, melainkan amanat langsung dari regulasi negara. Secara legal formal, penyusunan ini merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta aturan turunannya yang tertuang dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Aturan ini menegaskan bahwa dokumen RPJM Desa wajib ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan Kepala Desa.

Mengapa dokumen ini begitu vital? Karena seluruh visi, misi, dan janji politik Kepala Desa saat kampanye harus dituangkan dan dijabarkan ke dalam dokumen ini. Tanpa adanya RPJM Desa yang legal, pemerintah desa tidak akan bisa menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahunan, yang berarti APBDes tidak dapat dicairkan dan pembangunan desa akan mandek total.

Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa

Langkah awal yang harus dilakukan adalah Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJM Desa melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Tim ini berjumlah paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang dengan komposisi wajib yang melibatkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Berikut adalah struktur inti tim penyusun:

  • Pembina: Kepala Desa
  • Ketua: Sekretaris Desa
  • Sekretaris: Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
  • Anggota: Perangkat desa, unsur keder pemberdayaan masyarakat, dan tokoh masyarakat desa

Tahapan Utama Penyusunan Dokumen

Setelah tim terbentuk secara resmi, proses penyusunan wajib melewati empat tahapan linier berikut agar dokumen yang dihasilkan memiliki legalitas hukum yang kuat:

  1. Penyelarasan Arah Kebijakan Kabupaten/Kota: Tim melakukan integrasi data terkait rencana tata ruang wilayah kabupaten, dokumen RPJMD kabupaten, serta program-program pembangunan sektoral yang akan masuk ke wilayah desa.
  2. Pengkajian Keadaan Desa (PKD): Proses penggalian data rill di lapangan mengenai potensi, masalah, dan kebutuhan masyarakat. Langkah ini dilakukan melalui musyawarah dusun (Musdus) dan penilaian keadaan desa secara partisipatif dengan metode kalender musim maupun peta diagram kelembagaan desa.
  3. Penyusunan Rancangan RPJM Desa: Tim menyusun draf berdasarkan hasil PKD ke dalam matriks rencana program. Dokumen ini mengelompokkan bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
  4. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes): Draf rancangan yang sudah matang dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat dalam forum Musrenbangdes untuk mendapatkan kesepakatan akhir sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) RPJM Desa.

Peran Strategis Sekdes dalam Mengawal Dokumen

Sebagai Sekretaris Desa sekaligus ketua tim, Anda memegang kendali penuh atas kualitas dokumen ini. Sekdes harus memastikan data yang disajikan akurat, sinkron secara hukum, dan jadwal pengerjaan tidak melewati batas waktu 3 bulan pasca-pelantikan. Ketelitian Anda dalam menyusun administrasi ini akan meminimalkan potensi temuan atau masalah audit dari Inspektorat di kemudian hari.


Apakah proses penyusunan dokumen RPJM Desa di tempat Anda saat ini sudah berjalan sesuai tahapan regulasi? Apa kendala terbesar yang sering timbul selama proses Pengkajian Keadaan Desa (PKD)? Yuk, mari kita saling berdiskusi dan berbagi pengalaman di kolom komentar di bawah!

Posting Komentar

0 Komentar