Risiko kecelakaan lalu lintas merupakan hal tidak terduga yang dapat menimpa siapa saja di jalan raya. Sebagai bentuk perlindungan dasar, pemerintah melalui PT Jasa Raharja memberikan jaminan perlindungan finansial berupa santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun angkutan umum.
Untuk mendapatkan hak santunan tersebut, korban atau ahli waris wajib memahami prosedur pengajuan secara runtut. Proses pengurusan kini jauh lebih cepat dan transparan berkat integrasi sistem digital antara pihak kepolisian, rumah sakit, dan kantor Jasa Raharja.
1. Alur Prosedur Pengajuan Klaim Jasa Raharja
Agar proses pencairan dana santunan dapat berjalan lancar tanpa kendala, ikuti tahapan pengajuan dokumen berikut ini:
2. Besaran Biaya Santunan Jasa Raharja
Nilai nominal santunan yang berhak diterima oleh korban atau ahli waris telah diatur secara tetap berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK No. 15 & 16 /PMK.010/2017). Jenis santunan dibedakan berdasarkan kondisi fatalitas yang dialami korban:
| Kategori Korban / Jenis Santunan | Darat & Laut (Maksimal) | Udara (Maksimal) |
|---|---|---|
| Meninggal Dunia (Ahli Waris) | Rp 50.000.000 | Rp 50.000.000 |
| Cacat Tetap (Persentase) | Rp 50.000.000 | Rp 50.000.000 |
| Biaya Perawatan Kedokteran | Rp 20.000.000 | Rp 25.000.000 |
| Biaya Penguburan (Tanpa Ahli Waris) | Rp 4.000.000 | Rp 4.000.000 |
| Manfaat Tambahan: P3K | Rp 1.000.000 | Rp 1.000.000 |
| Manfaat Tambahan: Ambulans | Rp 500.000 | Rp 500.000 |
Salam Ruang Sekdes! Tetap Tertib, Tetap Akuntabel.
0 Komentar
Sampaikan tanggapan, pertanyaan, atau pengalaman Anda secara bijak dan sopan.