Pemerintah Kabupaten Serang kini menyediakan layanan administrasi terpadu satu pintu melalui platform digital Serang Bahagia. Inovasi ini mempermudah masyarakat Kabupaten Serang untuk mengurus berbagai dokumen penting dari rumah tanpa perlu mengantre lama di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau UPT Kecamatan.
Seluruh proses pengajuan mulai dari pendaftaran akun, pengisian formulir, hingga pengunggahan berkas dilakukan secara digital. Selain itu, sistem ini menjamin transparansi pelayanan karena pemohon dapat memantau status berkas secara langsung.
1. Alur Pengurusan Dokumen Melalui Aplikasi Serang Bahagia
To mengurus dokumen secara mandiri, Anda dapat mengikuti langkah-langkah prosedural di bawah ini:
2. Fitur Layanan dan Metode Pengambilan Dokumen
Platform Serang Bahagia membagi jenis layanan publik ke dalam beberapa sektor instansi terpadu. Masyarakat juga diberikan opsi fleksibel untuk menerima fisik dokumen setelah selesai diproses:
| Kategori Instansi | Jenis Layanan Populer | Opsi Pengambilan Hasil Fisik |
|---|---|---|
| Disdukcapil Kab. Serang | Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah Domisili, Cetak KTP-EL & KIA. | • Ambil mandiri di UPT/Kecamatan. • Kirim ke rumah via POS (Sistem COD). |
| Disnakertrans Kab. Serang | Pembuatan Kartu AK.1 (Kartu Kuning) bagi pencari kerja secara online. | • Unduh langsung file sertifikat digital PDF melalui akun aplikasi Anda. |
| Layanan Integrasi Desa | Fasilitasi berkas Adminduk lewat operator Kantor Desa bagi warga minim internet. | • Hasil fisik diserahkan langsung oleh Perangkat Desa di Kantor Desa setempat. |
0 Komentar
Sampaikan tanggapan, pertanyaan, atau pengalaman Anda secara bijak dan sopan.