Ilustrasi pentingnya transparansi tata kelola dan akuntabilitas keuangan BUMDes.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) lahir sebagai pilar ekonomi yang diharapkan mampu membawa kemandirian bagi desa. Melalui penyertaan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), BUMDes memegang amanah besar untuk mengelola uang rakyat demi kesejahteraan bersama. Namun di lapangan, sebuah fenomena pelik sering kali terjadi: BUMDes berjalan sendiri, seolah-olah menjadi "kerajaan kecil" yang terpisah dari struktur pemerintahan desa. Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) justru terpinggirkan dan tidak dilibatkan.
Kondisi ini biasanya bermula dari kerancuan pemahaman mengenai prinsip independensi BUMDes. Pengelola atau pelaksana operasional BUMDes sering kali merasa bahwa sebagai badan hukum yang mandiri, mereka memiliki kebebasan mutlak untuk bergerak. Akibatnya, hubungan komunikasi mulai terputus. Fase perencanaan usaha, pengelolaan modal, hingga pelaporan keuangan dilakukan di ruang-ruang tertutup, tanpa pernah menyentuh meja Sekretaris Desa apalagi menembus forum Musyawarah Desa (Musdes).
Memahami Dampak BUMDes Bermasalah bagi Desa
Ketika pengelola memilih untuk menutup diri dan berjalan tanpa koordinasi, ada rangkaian dampak BUMDes bermasalah yang akan langsung membebani stabilitas desa. Pertama, hilangnya potensi Pendapatan Asli Desa (PADesa) karena modal yang dikucurkan tidak memberikan imbal balik yang jelas. Kedua, memicu konflik sosial dan krisis kepercayaan dari masyarakat yang merasa uang pajaknya dikelola secara tidak transparan.
Lebih jauh lagi, dampak hukumnya bisa sangat serius. Jika terjadi kerugian negara akibat pengelolaan fiktif atau maladministrasi, seluruh pihak yang menandatangani pencairan modal di APBDes berisiko terseret ke dalam pemeriksaan aparat penegak hukum karena dianggap melakukan pembiaran.
Mengoptimalkan Fungsi BPD Terhadap BUMDes sebagai Lembaga Pengawas
Untuk mencegah kondisi yang kebablasan ini, regulasi telah mengatur dengan tegas mengenai fungsi BPD terhadap BUMDes. BPD bukanlah lembaga yang hanya menerima laporan di akhir tahun, melainkan pemegang mandat pengawasan kinerja pemerintahan desa.
Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2021, BPD memiliki hak dan kewajiban untuk:
Menegaskan Tanggung Jawab Kades Terhadap BUMDes Selaku Penasihat
Di sisi lain, jajaran Pemerintah Desa juga tidak boleh lepas tangan. Secara eks-ofisio, terdapat tanggung jawab Kades terhadap BUMDes yang sangat besar karena posisinya menjabat sebagai Penasihat. Kepala Desa dibantu Sekretaris Desa selaku pembina administrasi, memiliki otoritas penuh untuk mengendalikan jalannya BUMDes dari luar ranah teknis bisnis.
Kesimpulan: Sinergi adalah Benteng Hukum Terbaik
Menjaga BUMDes agar tidak jalan sendiri bukanlah bentuk intervensi yang mengekang kreativitas bisnis pengelola. Sebaliknya, keterbelahan antara pengelola dengan struktur desa justru merugikan semua pihak. Keterlibatan Perangkat Desa dan BPD adalah benteng hukum dan jaminan transparansi. Perencanaan yang matang harus bermuara di forum Musdes, pengelolaan wajib dikonsultasikan secara berkala, dan laporan keuangan harus dibuka secara terang benderang setiap semester.
Bagaimana dengan Kondisi BUMDes di Desa Anda?
Apakah BUMDes di tempat Anda sudah berjalan sinergis dengan Pemdes dan BPD, atau justru malah asyik berjalan sendiri? Yuk, bagikan cerita, kendala, atau solusi yang pernah Anda terapkan di kolom komentar di bawah ini! Jangan lupa bagikan artikel ini ke grup WhatsApp perangkat desa Anda agar makin banyak yang melek regulasi.
0 Komentar
Sampaikan tanggapan, pertanyaan, atau pengalaman Anda secara bijak dan sopan.