Dinamika di pemerintahan desa sering kali menyuguhkan cerita pilu dari para perangkat desa. Di satu sisi, beban kerja dan tanggung jawab hukum semakin berat. Namun di sisi lain, tindakan sewenang-wenang oknum Kepala Desa yang membuat "aturan sepihak" kerap kali menempatkan perangkat desa pada posisi dilematis: mau tidak mau harus nurut, atau risikonya disingkirkan.
Redaksi Ruang Sekdes menerima banyak keluhan mengenai ekosistem kerja desa yang sudah melenceng jauh dari koridor hukum. Mulai dari kasus pemotongan Penghasilan Tetap (Siltap) secara paksa, Kaur Keuangan yang melompati wewenang Sekdes dan PKA, hingga modus Transaksi Non-Tunai rasa manual yang berpotensi menjadi ladang korupsi gaya baru.
Mari kita bedah rangkaian pelanggaran ini satu per satu berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Kasus Pemotongan Siltap Sepihak demi Kebijakan Lokal
Banyak ditemukan kasus di mana Siltap milik perangkat desa definitif (misalnya 6 perangkat desa inti termasuk Sekdes) dipangkas langsung oleh Kades. Alasan klasiknya adalah demi asas solidaritas untuk membayar honorarium staf pembantu (honorer) yang tidak memiliki pos anggaran di desa.
Secara hukum perundang-undangan, tindakan ini salah total. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, Siltap adalah hak personal yang melekat pada jabatan dan dianggarkan resmi melalui ADD. Kades tidak memiliki wewenang memotong gaji perangkat desa secara sepihak tanpa mekanisme sanksi disiplin yang sah (SP 1 sampai SP 3) dan harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat.
Ingat! Jika desa membutuhkan staf tambahan, honornya wajib dianggarkan secara legal di APBDesa melalui Pendapatan Asli Desa (PADes) atau bagi hasil pajak daerah, BUKAN memotong paksa dari keringat perangkat desa lain.
Kaur Keuangan "Potong Kompas" Tanpa PKA dan Verifikasi Sekdes
Pelanggaran berat kedua yang sering terjadi adalah Kaur Keuangan (Bendahara) yang langsung melakukan pencairan dana bank hanya berdasarkan perintah langsung Kades. Proses ini kerap melompati Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA/Kaur-Kasi) selaku pemangku kegiatan dan mengacuhkan fungsi Sekretaris Desa selaku Koordinator PPKD yang memegang hak verifikasi.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur alur pencairan uang keluar kas desa dengan sangat ketat:
- PKA (Kaur/Kasi) mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dilengkapi bukti pendukung belanja.
- Sekretaris Desa melakukan verifikasi dan penelitian kelayakan dokumen.
- Kepala Desa memberikan persetujuan akhir.
- Kaur Keuangan mencairkan atau mentransfer uang.
Jika Kaur Keuangan mencairkan uang tanpa melalui rantai di atas, ia telah melakukan maladministrasi berat. Di ranah hukum pidana, tameng "hanya menuruti perintah Kades" tidak akan berlaku jika kelak terjadi penyelewengan dana. Pihak yang menandatangani spesimen bank dan mengeluarkan uang secara tidak sah adalah pihak yang memikul tanggung jawab hukum penuh.
Modus Transaksi Non-Tunai: Bendahara Jadi Tukang Belanja dan Bikin SPJ Jiplakan Tanpa Koordinasi
Modernisasi sistem melalui transaksi Non-Tunai (CMS/Transfer Bank) kini banyak diakali oleh oknum di desa demi melanggengkan aturan sepihak Kepala Desa. Polanya sangat rapi: uang memang ditransfer resmi dari rekening kas desa ke rekening penyedia barang/toko rekanan. Namun fakta di lapangan justru melahirkan perilaku yang sangat buruk.
Setelah uang ditransfer, Kaur Keuangan (Bendahara) itu sendiri yang pergi mengambil barang ke toko, bertindak sebagai tukang belanja, mengondisikan nota, hingga menyusun dokumen Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) sendirian. Sementara itu, Kaur atau Kasi selaku PKA yang sah secara regulasi hanya dijadikan penonton pasif.
Parahnya lagi, akibat tidak adanya komunikasi dan koordinasi dengan perangkat desa internal, Kaur Keuangan nekat membuat dokumen SPJ secara sepihak dengan 'menjiplak' atau meniru berkas dari desa lain tanpa melibatkan satu pun rekan kerja sesama perangkat desa.
Praktik manipulasi total oleh Bendahara ini sangat berbahaya jika terjadi audit fisik oleh Inspektorat. PKA akan menjadi pihak pertama yang dituntut secara hukum karena nama mereka dicantumkan di dalam SPJ 'siluman' atas barang dan kegiatan yang tidak pernah mereka kelola.
Rangkuman Analisis Hukum & Risiko Maladministrasi Desa
| Masalah / Fakta Lapangan | Aturan Hukum yang Sah (Regulasi) | Status & Risiko Hukum |
|---|---|---|
| Kades memotong Siltap 6 perangkat secara sepihak untuk honor staf. | PP 11/2019 & Permendagri 67/2017: Siltap dilindungi negara. Pengangkatan staf wajib dianggarkan legal di pos APBDesa yang sah. | Penyalahgunaan Wewenang. Berpotensi masuk ranah pungli/penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan sanksi pencopotan jabatan oleh Bupati. |
| Kaur Keuangan mencairkan dana tanpa SPP dari PKA dan tanpa Nota Verifikasi Sekdes. | Permendagri 20/2018: Rantai pencairan wajib melalui alur: PKA (Ajukan) ➔ Sekdes (Verifikasi) ➔ Kades (Setujui) ➔ Kaur Keuangan (Bayar). | Maladministrasi Berat. Kaur Keuangan bertanggung jawab pidana penuh atas fisik uang (Turut serta Pasal 55 KUHP). Sekdes terancam jika teken SPJ susulan. |
| Kaur Keuangan memonopoli belanja belanja fisik dan menyusun SPJ sepihak dengan meniru desa lain. | Permendagri 20/2018 & KUHP: Belanja dan SPJ adalah wewenang PKA. Menyusun laporan sepihak tanpa koordinasi internal melanggar asas transparansi. | Pemalsuan Dokumen & Laporan Fiktif. Pelanggaran hukum pidana serius, rawan temuan total kerugian negara oleh Inspektorat, dan tuntutan hukum bagi penyusunnya. |
Bagaimana Langkah Menyelamatkan Diri?
Bagi Anda para perangkat desa, khususnya Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan, kepatuhan dalam birokrasi haruslah kepatuhan terhadap aturan, bukan kepatuhan buta pada kesewenang-wenangan.
Jika desa Anda sudah terjebak dalam ekosistem buruk ini, segera ambil tindakan penyelamatan berikut:
- Satukan Suara Perangkat Desa: Jaga solidaritas di antara 6 perangkat desa definitif yang dirugikan agar tidak mudah diintimidasi secara personal oleh aturan sepihak Kades.
- Sekdes Wajib Gunakan Hak Verifikasi: Jangan pernah menandatangani dokumen belanja susulan (tanggal mundur) jika uangnya sudah keluar secara ilegal tanpa sepengetahuan Anda. Buat nota dinas teguran internal sebagai bukti tertulis perlindungan diri Anda kelak.
- Kaur Keuangan Harus Berani Berkata Tidak: Tolak pencairan dana bank atau transfer CMS jika tidak dilengkapi lembar verifikasi sah dari Sekdes. Berhentilah membelanjakan uang dan menjiplak SPJ desa lain secara ilegal karena taruhannya adalah pidana.
- Laporkan Kolektif ke Pembina Desa: Jika mediasi internal buntu, layangkan pengaduan resmi secara kolektif dengan didampingi pengurus PPDI ke Camat dan Inspektorat Kabupaten selaku pengawas tata kelola keuangan desa.
Bagaimana dengan tata kelola keuangan di desa Anda saat ini? Apakah wewenang perangkat desa sudah berjalan sesuai tupoksi, atau SPJ di desa Anda dikerjakan sepihak dengan menjiplak berkas desa lain? Mari berbagi cerita dan berdiskusi di kolom komentar di bawah! Salam Sukses Perangkat Desa Indonesia!
0 Komentar
Sampaikan tanggapan, pertanyaan, atau pengalaman Anda secara bijak dan sopan.