Sebagai pusat kendali administrasi di desa, Sekretariat Desa hampir setiap saat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Mulai dari SK RT/RW, SK Kader Posyandu, hingga SK Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan fisik.
Berdasarkan pengalaman saya selama 11 tahun mengelola tata usaha dan administrasi desa, pembuatan dokumen SK tidak boleh dikerjakan secara asal-asalan atau sekadar mengganti nama dari draf tahun lalu. Struktur SK yang cacat hukum berisiko membatalkan keabsahan jalannya kegiatan atau insentif keuangan yang dicairkan. Yuk kita Bedah cara penyusunan SK Kepala Desa yang benar sesuai standar tata naskah dinas resmi.
Kepala SK (Kop dan Judul)
Bagian paling atas wajib menggunakan Kop Surat Pemerintah Kabupaten yang bersangkutan, diikuti nama Kecamatan dan Pemerintah Desa Anda. Gunakan huruf kapital tegak untuk judul SK:
Gambar 1.1: Contoh Penulisan Kop Nomor dan Nama SK.
Bagian Konsiderans (Menimbang dan Mengingat)
Ini adalah fondasi hukum dari sebuah SK. Jika bagian ini keliru, SK bisa dianggap tidak sah oleh tim auditor:
Gambar 1.2: Contoh Konsideran.
Bagian Diktum (Memutuskan & Menetapkan)
Gunakan kata MEMUTUSKAN di tengah halaman, lalu diikuti kata Menetapkan. Isi keputusan dijabarkan menggunakan poin KESATU, KEDUA, KETIGA, dan seterusnya:
Gambar 1.3: Contoh Kesatu Kedua Ketiga.
Kaki SK (Penandatanganan)
Tulis tempat dan tanggal penetapan SK di sisi kanan bawah halaman. SK wajib ditandatangani oleh Kepala Desa dan dibubuhi stempel basah Pemerintah Desa. Jangan lupa sertakan tembusan kepada Camat dan ketua BPD sebagai fungsi pengawasan.
Gambar 1.4: Contoh Tanda Tangan Kepala Desa.
Kesimpulan
Apakah format SK di desa rekan-rekan sudah sesuai dengan tata naskah dinas Kabupaten masing-masing? Jika butuh contoh file draf SK format Word gratis, sampaikan kebutuhan Anda di kolom komentar!
0 Komentar
Sampaikan tanggapan, pertanyaan, atau pengalaman Anda secara bijak dan sopan.