Format Peraturan Desa (Perdes) APB Desa terbaru wajib mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU Desa) [1.5]. Regulasi ini mengharuskan struktur anggaran dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif menggunakan sistem terintegrasi [1.5].
Berikut adalah panduan lengkap sistematika susunan dokumen dan struktur format APB Desa terbaru untuk perangkat desa.
Struktur Dokumen Utama Perdes APB Desa
Dokumen Perdes APB Desa terdiri dari bagian pembuka (konsideran), batang tubuh (pasal-pasal), dan lampiran wajib yang saling mengikat:
Kode Rekening dan Struktur Isi APB Desa
Format lampiran utama Perdes APB Desa menggunakan format tabel baku yang memuat Kode Rekening, Uraian, Anggaran (Rp), dan Keterangan. Berdasarkan ketentuan terbaru, berikut adalah klasifikasi strukturnya:
| Kode Rekening | Pos Anggaran & Klasifikasi Utama | Sub-Komponen / Sumber Pendapatan |
|---|---|---|
| 1. | PENDAPATAN | |
| 1.1. | Pendapatan Asli Desa (PADesa) | Hasil Usaha (BUMDes), Aset Desa, Swadaya, Partisipasi |
| 1.2. | Pendapatan Transfer | Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak & Retribusi, Bantuan Keuangan Provinsi/Kabupaten |
| 1.3. | Pendapatan Lain-Lain | Hibah dan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat |
| 2. | BELANJA (5 Bidang) | |
| 2.1. | Bidang 1 | Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Siltap, Tunjangan, Operasional Kantor) |
| 2.2. | Bidang 2 | Pelaksanaan Pembangunan Desa (Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan) |
| 2.3. | Bidang 3 | Pembinaan Kemasyarakatan Desa (Kepemudaan, Keagamaan, Lembaga Desa) |
| 2.4. | Bidang 4 | Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pelatihan, Penguatan BUMDes, Pertanian) |
| 2.5. | Bidang 5 | Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa (BLT Desa) |
| 3. | PEMBIAYAAN | |
| 3.1. | Penerimaan Pembiayaan | Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Sebelumnya |
| 3.2. | Pengeluaran Pembiayaan | Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal BUMDes |
Alur Pengesahan dan Batas Waktu Penetapan
Perangkat desa wajib memahami alur birokrasi dan ketepatan waktu pengesahan demi menghindari denda sanksi penundaan dana transfer:
Dokumen Lampiran Tambahan yang Wajib Disertakan
Selain batang tubuh lembar utama Perdes, kelengkapan administrasi ini wajib dilampirkan agar berkas lolos dari temuan tim audit Inspektorat:
0 Komentar
Sampaikan tanggapan, pertanyaan, atau pengalaman Anda secara bijak dan sopan.