Kemitraan: Sinergi tata naskah dinas regulasi dan pengawasan internal kesekretariatan balai desa.
Dalam roda pemerintahan desa, Sekretaris Desa (Sekdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan dua pilar utama yang menentukan cepat lambatnya kemajuan desa. Sekdes bergerak sebagai motor penggerak administrasi eksekutif, sedangkan BPD menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan. Jika dua pilar ini tidak sejalan, maka pembahasan dokumen krusial seperti APBDes bakal macet total dan berdampak merugikan bagi masyarakat se-desa!
Sebagai Sekdes, saya memahami betul bahwa ketegangan antara Sekretariat dan BPD biasanya dipicu oleh sumbatan informasi dan ego sektoral semata. Mari berkumpul, kita bedah 3 tips taktis agar hubungan kerja antara Sekdes dan BPD semakin harmonis serta minim konflik!
Buka Kran Transparansi Dokumen Sejeak Awal
Kecurigaan BPD biasanya muncul karena mereka merasa ditinggalkan dalam proses perencanaan anggaran atau penyusunan Perdes. Sebagai pimpinan sekretariat, Anda wajib mengikis sekat tersebut:
Posisikan BPD Sebagai Mitra Strategis, Bukan Penguji
Ubah pola pikir (mindset) internal perangkat desa saat menghadapi pengawasan BPD. Fungsi pengawasan yang melekat di BPD itu dilindungi hukum lewat Permendagri Nomor 110 Tahun 2016:
Sekdes harus cerdas memposisikan diri sebagai jembatan netral antara Kepala Desa dan BPD. Saat terjadi perbedaan pandangan politik antara Kades dan BPD, tugas Anda sebagai Sekdes adalah melunakkan ketegangan tersebut menggunakan instrumen aturan tertulis, aturan teknis administrasi, dan data keuangan Siskeudes yang objektif.
Optimalkan Fasilitasi Administrasi untuk BPD
Sesuai regulasi, Pemerintah Desa wajib memfasilitasi kebutuhan administrasi dan operasional BPD. Pastikan sekretariat desa Anda membantu penyediaan format buku administrasi BPD, ruang rapat yang layak, sampai kelancaran pencairan tunjangan operasional BPD tepat waktu agar tidak menghambat penyerapan anggaran APBDes.
Kesimpulan
Penyelarasan hubungan kerja antara Sekdes and BPD tidak akan tercapai jika tidak ada rasa saling menghormati terhadap tupoksi masing-masing. Saat administrasi disajikan secara rapi dan transparan oleh Sekdes, serta pengawasan dilakukan secara objektif oleh BPD, pembangunan desa Anda dipastikan akan melesat kencang!
0 Komentar
Sampaikan tanggapan, pertanyaan, atau pengalaman Anda secara bijak dan sopan.