Tips Menyelaraskan Hubungan Kerja Antara Sekdes dan BPD Agar APBDes Lancar

Sinergi Sekdes dan BPD dalam Pemerintahan Desa

Kemitraan: Sinergi tata naskah dinas regulasi dan pengawasan internal kesekretariatan balai desa.

Dalam roda pemerintahan desa, Sekretaris Desa (Sekdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan dua pilar utama yang menentukan cepat lambatnya kemajuan desa. Sekdes bergerak sebagai motor penggerak administrasi eksekutif, sedangkan BPD menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan. Jika dua pilar ini tidak sejalan, maka pembahasan dokumen krusial seperti APBDes bakal macet total dan berdampak merugikan bagi masyarakat se-desa!

Sebagai Sekdes, saya memahami betul bahwa ketegangan antara Sekretariat dan BPD biasanya dipicu oleh sumbatan informasi dan ego sektoral semata. Mari berkumpul, kita bedah 3 tips taktis agar hubungan kerja antara Sekdes dan BPD semakin harmonis serta minim konflik!

Buka Kran Transparansi Dokumen Sejeak Awal

Kecurigaan BPD biasanya muncul karena mereka merasa ditinggalkan dalam proses perencanaan anggaran atau penyusunan Perdes. Sebagai pimpinan sekretariat, Anda wajib mengikis sekat tersebut:

Serahkan draf rancangan dokumen (seperti Raperdes APBDes atau LPPD) ke BPD jauh-jauh hari sebelum jadwal Musdes, sesuai tenggat waktu regulasi yang berlaku.
Jangan membiasakan memberikan dokumen secara mendadak di meja sidang. Hal itu hanya akan membuat BPD merasa cuma dijadikan alat pemberi stempel persetujuan semata.

Posisikan BPD Sebagai Mitra Strategis, Bukan Penguji

Ubah pola pikir (mindset) internal perangkat desa saat menghadapi pengawasan BPD. Fungsi pengawasan yang melekat di BPD itu dilindungi hukum lewat Permendagri Nomor 110 Tahun 2016:

Sambut setiap pertanyaan atau kritik dari anggota BPD menggunakan data tertulis dan argumen regulasi dengan kepala dingin, jangan bersikap defensif.
Manfaatkan forum konsultasi informal (berdiskusi santai di luar jam sidang) untuk menyamakan persepsi sebelum masuk ke rapat pleno yang kaku.
Kunci Keharmonisan Tata Kelola Desa:

Sekdes harus cerdas memposisikan diri sebagai jembatan netral antara Kepala Desa dan BPD. Saat terjadi perbedaan pandangan politik antara Kades dan BPD, tugas Anda sebagai Sekdes adalah melunakkan ketegangan tersebut menggunakan instrumen aturan tertulis, aturan teknis administrasi, dan data keuangan Siskeudes yang objektif.

Optimalkan Fasilitasi Administrasi untuk BPD

Sesuai regulasi, Pemerintah Desa wajib memfasilitasi kebutuhan administrasi dan operasional BPD. Pastikan sekretariat desa Anda membantu penyediaan format buku administrasi BPD, ruang rapat yang layak, sampai kelancaran pencairan tunjangan operasional BPD tepat waktu agar tidak menghambat penyerapan anggaran APBDes.

Kesimpulan

Penyelarasan hubungan kerja antara Sekdes and BPD tidak akan tercapai jika tidak ada rasa saling menghormati terhadap tupoksi masing-masing. Saat administrasi disajikan secara rapi dan transparan oleh Sekdes, serta pengawasan dilakukan secara objektif oleh BPD, pembangunan desa Anda dipastikan akan melesat kencang!

Posting Komentar

0 Komentar