Tips Menyelaraskan Hubungan Kerja Antara Sekdes dan BPD Agar APBDes Lancar

Dalam roda pemerintahan desa, Sekretaris Desa (Sekdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah dua pilar utama yang menentukan cepat lambatnya kemajuan desa. Sekdes bergerak sebagai motor penggerak administrasi eksekutif, sementara BPD menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan. Jika kedua pilar ini tidak sejalan, bisa dipastikan pembahasan dokumen krusial seperti APBDes akan macet total.

Sebagai Sekdes yang telah 11 tahun menjembatani komunikasi di kantor desa, saya paham betul bahwa ketegangan antara Sekretariat dan BPD biasanya dipicu oleh sumbatan informasi dan ego sektoral. Mari kita bedah 3 tips taktis menyelaraskan hubungan kerja antara Sekdes dan BPD agar tata kelola desa berjalan harmonis dan minim konflik.

1. Buka Kran Transparansi Dokumen Sejak Awal

Kecurigaan BPD biasanya muncul karena mereka merasa ditinggalkan dalam proses perencanaan anggaran atau penyusunan Perdes. Sebagai pimpinan sekretariat, Anda wajib mengikis sekat tersebut:

  • Serahkan draf rancangan dokumen (seperti Raperdes APBDes atau LPPD) kepada BPD jauh-jauh hari sebelum jadwal Musdes, sesuai tenggat waktu regulasi.
  • Jangan memberikan dokumen secara mendadak di meja sidang, karena hal itu akan membuat BPD merasa hanya dijadikan alat pemberi stempel persetujuan saja.

2. Posisikan BPD Sebagai Mitra Strategis, Bukan Penguji

Ubah pola pikir (mindset) internal perangkat desa saat menghadapi pengawasan BPD. Fungsi pengawasan yang melekat pada BPD dilindungi oleh Permendagri Nomor 110 Tahun 2016:

  • Sambut setiap pertanyaan atau kritik dari anggota BPD dengan data tertulis dan argumen regulasi yang kepala dingin, bukan dengan sikap defensif.
  • Gunakan forum konsultasi informal (diskusi kopi hangat di luar jam sidang) untuk menyamakan persepsi sebelum masuk ke rapat pleno yang kaku.

💡 Kunci Keharmonisan Tata Kelola Desa:

Sekdes harus cerdas memposisikan diri sebagai jembatan netral antara Kepala Desa dan BPD. Ketika terjadi perbedaan pandangan politik yang tajam antara Kades dan BPD, tugas Sekdes adalah melunakkan ketegangan tersebut menggunakan instrumen aturan tertulis, aturan teknis administrasi, dan data keuangan Siskeudes yang objektif.

3. Optimalkan Fasilitasi Administrasi untuk BPD

Sesuai regulasi, Pemerintah Desa wajib memfasilitasi kebutuhan administrasi dan operasional BPD. Pastikan sekretariat desa membantu penyediaan format buku administrasi BPD, ruang rapat yang layak, hingga kelancaran pencairan tunjangan operasional BPD tepat waktu sesuai porsi anggaran APBDes.

Kesimpulan

Penyelarasan hubungan kerja antara Sekdes dan BPD tidak akan tercapai tanpa adanya rasa saling menghormati terhadap tupoksi masing-masing. Ketika administrasi disajikan dengan rapi dan transparan oleh Sekdes, serta pengawasan dilakukan secara objektif oleh BPD, maka kemajuan pembangunan desa akan melesat dengan cepat.

Posting Komentar

0 Komentar